Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati postur sementara untuk APBN 2025. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Belanja Pemerintah Pusat mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp8,26 T.

Dengan demikian, PNBP tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,64 T dan pagu Belanja Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp2.701,44 T. Sementara itu, defisit anggaran dikendalikan tetap sebesar Rp616,19 T atau 2,53 persen PDB untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, perubahan dalam PNBP yang telah dibahas dalam Panja A terutama berkaitan dengan proyeksi peningkatan kinerja BUMN. Diperkirakan, peningkatan kinerja BUMN akan menimbulkan kenaikan pembayaran dividen sebesar 4 T. Sementara itu, kenaikan PNBP sebesar Rp4,26 T berasal dari beberapa Kementerian/Lembaga penting yang selama ini menjadi penyumbang PNBP.

“Dengan demikian, dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak ada kenaikan 8,26 T rupiah, yaitu tadi dari kekayaan negara dipisahkan 4 T dan dari PNBP dari kementerian/lembaga sebesar 4,26 T,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI tentang Penetapan Postur Sementara RUU APBN 2025, Rabu (4/9).