“Peduli iklim itu sangat kuat kedepan, lingkungan desa tetap lestari, hijau dan seterusnya”, tuturnya.
Dikatakan, dalam memperkaya Isi Raperda yakni dalam rangka mengukur Indeks Desa Membangun (IDM) suatu Desa berdasarkan indikator ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.
Ia mencontohkan seperti Kabupaten Sigi yang sering mengalami bencana. Jika sebelumnya desanya mandiri pasti setelah bencana IDM akan turun menjadi tertinggal.
“Pada saat bapak ibu menyusun perda ini dasarnya melihat kondisi desa tadi, maka akan muncul strategi pembangunan yang akan mendorong dan mengatasi Desa-desa tertingal tadi”, katanya.
Selanjutnya Ia mengigatkan, bahwa Kementerian Desa sedang menyusun RPJPN 2045 RPJMN 2025-2029 kedudukan perda akhirnya menginduk kepada peraturan yang sifatnya nasional bagaimana dia diteruskan sampai kelevel program.
“RPJPN dan RPJMN kita tidak melihat periode seorang kepala daerah, kita lebih melihat kebijakan yang sifat strategis kedepan, membangun desa dalam rangka mensejahterakan masyrakatnya, meningkatkan kualitas hidup serta menangulangi kemisikinan yang mana tujuan akhir adalah desa mandiri, sebab salah satu kerberhasilan idm adalah presentasi desa mandiri”, jelasnya.
“Ukuran keberhasilan dari desa ini adalah desa desanya mandiri, kami lebih mendorong bagaiman ide ide kreatif dari bapak ibu, kebikan asematris itu bahwa potensinya berbeda persoalnya berbebda untk memberdasayakan sulteng akan berbeda dengan lain”, tutupnya.









