“Dan bukti yang paling mengerikan adalah ponsel Samsung berwarna hitam yang ditemukan milik Vina sebelum kematiannya”, katanya.
PS alias Perong juga dipastikan terlibat dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan Vina. Dia membantu memaksa Vina melakukan tindakan seksual dengan menggunakan kekerasan dan kekerasan. Perbuatan tersebut selain dianggap sebagai pembunuhan, juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Terungkapnya keterlibatan PS alias Perong memicu kemarahan dan kemarahan masyarakat, terutama terhadap fakta bahwa ia menggunakan identitas palsu untuk menghindari hukuman atas kejahatannya. Namun, penting untuk mengakui upaya tak kenal lelah yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam mengungkap bukti penting ini dan membawanya ke pengadilan.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan akan tetap ditegakkan meskipun tampaknya beberapa pelakunya lolos dari hukuman. Polisi telah meyakinkan masyarakat bahwa mereka akan terus bekerja secara profesional dan menggunakan metode ilmiah dalam penyelidikan mereka. Mereka juga mendesak siapa pun yang memiliki informasi tentang tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan Vina untuk memberikan bukti.
Sambil menunggu hukuman pengadilan terhadap PS alias Perong dan tersangka lainnya, jangan lupakan nyawa tak Kejahatan yang telah hilang dalam aksi kekerasan yang tidak masuk akal ini. Kita harus mengenang Vina dan pacarnya, Rizki, dan menuntut keadilan bagi mereka.




