Lagi, Tergugat tak Bisa Hadirkan Saksi di Sidang Sengketa Pilkades Ambunu

Muh. Rifai
A-AA+A++

Lanjut Jamrin, pihaknya juga akan menguraikan semua fakta yang terungkap selama persidangan pada sidang lanjutan, yang akan disampaikan pada sidang penyampaian kesimpulan, tanggal 2 Mei 2024 mendatang. Dengan harapan, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan, dan bisa diterima.

“Tentu kami berharap agar apa yang kami dalilkan dalam gugatan bisa dipertimbangkan dan terima oleh majelis hakim dan memberikan keputusan yg adil bagi pengugat,” pungkas Jamrin.




Sidang gugatan pilkades Ambunu, dengan nomor perkara 115, disidangkan tiga hakim, yakni Dr. Eko Yulianto, SH. MH, sebagai Ketua Majelis, Anissa Yanuartanti, SH, dan
Richard Tulus , SH. MH, sebagai anggota majelis.