Kebijakan ketiga berfokus pada penguatan sektor perumahan, dengan menyadari adanya efek multiplier (pengganda) yang signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan. Ketika sektor perumahan mengalami penurunan kinerja, intervensi sangat penting untuk menghidupkan kembali pertumbuhannya dan berkontribusi terhadap kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama dalam menghadapi perlambatan ekonomi global. Dukungan yang dialokasikan pada sektor perumahan diarahkan pada rumah komersil, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin. Perkiraan total kebutuhan anggaran kebijakan ini pada tahun 2023 dan 2024 adalah sebesar Rp3,7 triliun.
Dukungan rumah komersial berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Namun, pemerintah tetap akan memungut Kena Pajak Dasar (DPP) sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar dalam jangka waktu 14 bulan (November 2023 hingga Desember 2024). Pemberian pembebasan PPN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (i) pada bulan November 2023 sampai dengan Juni 2024 diberikan pembebasan sebesar 100%, dan (ii) pada bulan Juli 2024 sampai dengan Desember 2024 diberikan pembebasan sebesar 50%.
Dukungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dilakukan melalui Pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November – Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.
Sedangkan dukungan untuk rumah masyarakat miskin dilakukan melalui penambahan target bantuan rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah November-Desember 2023. Bantuan RST tersebut mencapai Rp20 juta per rumah.
Di tengah tantangan yang dihadapi, dengan berbagai paket kebijakan ekonomi tersebut diharapkan APBN tetap terus dioptimalkan untuk menjalankan fungsi stabilisasi dan shock absorber untuk tetap melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta dapat menjaga pertumbuhan ekonomi 2023 di kisaran 5 persen.






