Kenali Jenis-Jenis Bantuan Sosial
Oleh Moh Riyan Ridha, S.Kom
Koordinator PKH Kabupaten Donggala

Pada umum nya, Bantuan Sosial terbagi menjadi 3 Jenis, yaitu :
1. Bantuan Sosial Tunai
2. Bantuan Sosial Pangan
3. Bantuan Sosial Jasa

Sedikit kita bahas apa itu PKH dan Bantuan PKH termasuk dalam Jenis Bantuan Apa  ??

1. Apa itu PKH ?

PKH adalah Bantuan Sosial Bersyarat yang di berikan kepada Keluarga Kurang Mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau masyarakat umum mengenalnya sebagai Data Kemiskinan, yang memiliki Komponen/Kategori PKH yang sudah di tentukan dalam Pedoman umum PKH serta di Tetapkan sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH melalui SK Penetapan KPM PKH yang di Keluarkan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Kementerian Sosial RI.

2. Apa Jenis Bantuan Sosial PKH ?

Jenis Bantuan Sosial PKH adalah Bantuan Sosial Tunai (uang) melalui Cash Transfer yang di terima oleh penerima PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang di pegang oleh masing-masing peserta PKH.

3. Apakah ada Bantuan Sembako PKH ?

Tidak ada yg namanya Bantuan Sembako PKH. Sprti penjelasan saya di awal bahwa PKH merupakan Bantuan Sosial Tunai, bukan Bantuan Sosial Pangan berupa Sembako.

Bantuan Sembako adalah Program Yang berbeda dengan yang namanya PKH, sembako adalah program bantuan sosial pangan yang lebih di kenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yg mana sejak Tahun 2020 bantuan tersebut berubah nama dari BPNT menjadi Program Sembako.

Kesimpulannya, dua Jenis Program Bantuan Sosial di Salurkan melalui media yang sama yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Apakah sama Pendamping atau pengelola atau pelaksana PKH dengan  Program Sembako/BPNT ?

Jawabanya Tidak sama, PKH memiliki Struktur organisasinya sendri dalam mendampingi, mengawal terkait dengan segala bentuk Bisnis Proses yang ada pada PKH, begitupun sebaliknya, Program Sembako juga memiliki  Struktur Organisasinya sendiri dalam menjalankan program tersebut.

Kesimpulannya adalah akan sangat keliru jika PKH slalu di persepsikan dengan yg namanya Bantuan Sembako/BPNT apa lagi sampai diartikan kalau bantuan Sembako adalah bagian dari PKH itu sendiri.

5. Apakah bisa Penerima PKH menerima Bantuan Sembako/BPNT ?

Bisa dan sangat di mungkinkan, itu di kenal dengan yang namanya Komplementaritas Program (Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH), dimana Penerima PKH harus menerima semua Jenis Bantuan Sosial seperti Sembako/BPNT, KIS, KIP, Subsidi Gas, Subsisi Listrik dn lain sebagainya.

Akan tetapi Penerima PKH tidak berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau pun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)

6. Apa kah bisa menitip atau bahkan menggadaikan KKS tersebut sekalipun itu ke Pendamping Sosial atau di Tempat Penyaluran Bantuan (agen penyalur) ?

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak bisa di titipkan atau bahkan di gadaikan apalagi di kumpulkan. Pendamping Sosial ataupun Agen Penyalur tidak memiliki hak dan wewenang untuk menahan atau menyimpan atau meminta apa lagi mengumpulkan KKS tersebut dari Keluarga Penerima PKH dengan atau tanpa alasan apapun.

7. Apa yang harus di lakukan jika mendapatkan oknum atau lembaga yang berani mengumpulkan KKS dari para Keluarga Penerima PKH ?

Jika ada warga masyarakat yg mendapatkan hal sperti ini di lapangan, silahkan melaporkan informasi trsebut ke pihak Aparat Desa/Kecamatan, Dinas Sosial Setempat, Korkab PKH, ataupun ke Pihak Penegak Hukum (Kantor Kepolisian Terdekat) karena hal tersebut sangat besar kemungkinan bisa memenuhi unsur pelanggaran pidana. Hal tersebut juga bisa mencederai sifat transparansi bantuan sosial itu sendiri yang selama ini menjadi perhatian khusus Ibu Menteri Sosial RI.