Rancangan Perpres di antaranya mencakup kerja sama bisnis, yang salah satunya bisa berupa bagi hasil atau lisensi karena platform digital selama ini mengambil secara percuma atau gratis berita yang diproduksi perusahaan pers .
“Nanti ada semacam lisensi terhadap berita yang disalurkan oleh platform digital agar hak perusahaan penerbit diakui. Itulah kenapa namanya Publisher Right, perusahaan pers yang menerbitkan berita mendapatkan haknya,” tukas Usman.
Rancangan Perpres itu juga akan mencakup tugas dan wewenang komite yang beranggotakan maksimal 11 orang atau ganjil, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Komite itu akan bertanggung jawab kepada publik dan terdiri atas tiga unsur, yakni dari Dewan Pers, unsur pakar, dan unsur pemerintah yakni perwakilan dari Kementerian Kominfo. Unsur Dewan Pers dan Pakar harus independen, tidak boleh berafiliasi atau bekerja di perusahaan pers.
“Komite itu yang memastikan pelaksanaan rancangan perpres, misalnya jika ada ketidaksepakatan dalam kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers maka komite ini bisa memediasi untuk mencari titik temu atau kesepakatan,” pungkas Dirjen IKP Kominfo.


