PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi hasil pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022.
Berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/5/2023), rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1, H. Arus Abdul Karim yang didampingi Wakil Ketua II Zalzulmida A. Djanggola dan Wakil Ketua III Muharam Nurdin beserta Anggota Lainnya.
Sementara yang mewakili Pemprov yakni, Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir beserta beberapa OPD Lainnya.
Melalui juru bicara pansus LKPJ, H. Suriyanto, DPRD memberikan rekomendasi kepada pihak Eksekutif yang terbagi dalam empat bagian besar masing-masing terdiri dari:
Pertama, rekomendasi terhadap urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni, diantaranya, bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kesehatan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bidang Penyelenggaraan Kentraman dan Ketertiban Umum, Badan Penanggulangan Bencana dan Bidang Sosial.
Kedua, rekomendasi terhadap urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan Dasar terdiri dari, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bidang Perhubungan, Bidang Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bidang Perpustakaan, Bidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga serta Bidang Penelitian, Pengembamgan dan Inovasi Daerah.
Ketiga, rekomendasi terhadap urusan pemerintahan pilihan diantaranya, Kelautan dan Perikanan, Bidang Pariwisata, Bidang Pertanian, Bidang Perkebunan dan Peternakan, Bidang Kehutanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Koperasi dan UMKM, Bidang Transmigrasi, Data IPM Yang Kenaikan Tanpa Dasar.
Keempat, rekomendasi terhadap anggaran pemerintah daerah antara lain, Aspek Pendapatan Daerah, Gubernur diharapakan merevisi Pergub No 42 Tahun 2017 tentang Pajak air permukaan, penyesuaian tarif dan cara perhitungannya, membuat Pergub yang mengatur tentang pajak atau retribusi bagi kendaraan truk yang berasala dari luar Sulteng dan bekerja di Wilayah Sulteng, menyusun dan mendata kembali potensi-potensi pendapatan daerah khususnya potensi sumber daya alam yang ada dikabupaten dan kota.







