Skrol untuk membaca pos

Proyek Penanganan Lereng di Desa Enu Longsor, Satu Pekerja Tewas

Muh. Rifai
Nampak para pekerja sedang menggali korban yang tertimbun longsor. Foto: Istimewa
A-AA+A++

“Itu pekerjaan spesialis yg bisa ditangani subkon, bukan pekerjaan utama. Demikian tanggapan kami selaku Kasatker PJN 1 Sulteng, terimakasih atas atensi dari teman2 media di Sulteng, mohon doa dan dukungannya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun saat didesak bahwa seharusnya pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan yang berkontrak meski pekerjaan spesialis, Edwin Christofel Manurung sudah tak memberikan tanggapan lagi meski pesan yang dikirim terlihat masuk.

Apalagi dalam aturannya, jika pekerjaan itu disubkon kan maka harus ada suatu legal standing administrasinya yang minimal di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).