PASANGKAYU – Mantan Bendahara Desa Rondomayang, Kabupaten Pasangkayu berinisial RAP (30) diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2021 senilai hampir satu miliar.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan saat konferensi pers, Rabu, 28 Desember 2022 di Mapolres Pasangkayu.

“Dia (RAP) selaku kaur keuangan desa, melakukan pencairan DD, ADD dan DBH tahap satu dan dua tahun 2021 tanpa sepengetahuan kades. Bahkan, tanda tangan kades pun dipalsukan dan juga camat,” kata Ronald.

Karena tindakannya itu, Ronald yang didampingi Kanit Tipikor, IPDA. Rahmat Gilang Ramadhan dan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasangkayu, IPDA Iss Harianto menyebut, gaji kaur, linmas, guru ngaji dan lainnya tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Usai melakukan aksinya, RAP kemudian kabur ke Palu, Sulteng. Atas kesigapan, pada awal Februari 2022, Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, kasus ini sudah masuk P21. Berdasarkan pernyataan mantan Kasat Narkoba itu, belum ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami masih terus mendalami. Belum ada tersangka lain. Motifnya untuk foya-foya dan binomo (judi online),” tambah Ronald.

Karena perbuatannya itu, RAP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.

Kemudian, Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar).”

Dan, Pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar).”