Skrol untuk membaca pos

Strategi Pemerintah Galang Dana Pembiayaan Infrastruktur

Muh. Rifai
Pembiayaan Infrastruktur
Foto Kementerian PUPR
A-AA+A++

JAKARTA – Keterbatasan memunculkan kreativitas. Begitulah yang terjadi terkait pembangunan infrastruktur di tanah air.

Mengingat kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terbatas. Dalam kurun 2020-2024, APBN diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun.

Keterbatasan itu memunculkan sejumlah gagasan. Satu inovasi yang kini populer dan banyak dimintati swasta untuk berpartisipasi adalah pembiayaan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Dari waktu ke waktu, cakupan KPBU itu terus meluas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah salah satu lembaga yang membuka lebar ruang itu.

Hal itu terkait dengan kebutuhan anggaran besar, di sektor Sumber Daya Air sebesar Rp577 triliun, sektor Jalan dan Jembatan Rp573 triliun, sektor permukiman Rp128 triliun, dan sektor perumahan sebesar Rp780 triliun.

Menutup gap pendanaan (funding gap) non-APBN sebesar 70 persen atau sebesar Rp1.435 triliun, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna, langkah yang dipilih adalah melakukan pengembangan dan eksplorasi yang lebih luas lagi terkait dengan skema pembiayaan infrastruktur yang inovatif.

“Pada setiap sektor memang memiliki keunikan sendiri, sehingga bagaimana mengoptimalkan inovasi pembiayaan pada prosesnya dengan tidak menyalahi aturan, dan tentunya ketika ada investasi, bagaimana investasinya bisa kembali dengan keuntungan yang wajar. Jadi kita tidak bisa tergantung pada dana APBN,” kata Dirjen Herry TZ dalam acara press briefing rangakaian kegiatan Creative Infrastructure Financing (CreatIFF) 2022 di Kementerian PUPR, Selasa (4/10/2022) lalu seperti dilansir dari Infopublik.

Pada sektor Sumber Daya Air, Dirjen Herry TZ mencontohkan proyek KPBU unsolicited yang rencananya akan memasuki tahap transaksi adalah pemeliharaan bendungan dan penyediaan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Bendungan Bintang Bano di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 6,3 MW. Pembiayaan pemeliharaan bendungan dan pembangunan PLTM akan memanfaatkan aset bendungan itu sendiri dengan skema pengembalian investasi menggunakan user charge (tarif) dan penjualan listrik.