PALU – Intruksi Presiden tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likufaksi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah ditetapkan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2022 yang telah disahkan 14 September 2022.

Hal ini disampaikan Gubernur Sulteng, Rusdi Mastura, Rabu 21 September 2022.

Dijelaskan, dalam Inpres tersebut ada perintah kepada Kementrian terkait untuk melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan
rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami, dan
likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu lanjutnya, melalui kegiatan Rehabilitasi yang terdiri atas:

  1. Perbaikan lingkungan daerah bencana;
  2. Perbaikan sarana dan prasararta umum;
  3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
  4. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
  5. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan
  6. Pemulihan fungsi pelayanan publik,