Sementara untuk rumah sakit, lanjut Setiaji, dengan adanya digitalisasi ini tidak perlu menambah SDM yang banyak karena sebenarnya akan menginput rekam medis adalah dokter-dokter yang memeriksa dan kemudian dibantu oleh perawatnya.
“Jadi itu sebenarnya tidak perlu lagi menambah SDM. Justru tantangannya adalah bagaimana meminta dokter atau perawat untuk menginput data hasil diagnosisnya langsung ke sistem ini. Jadi sebenarnya tidak ada penambahan SDM baru,” ungkap Setiaji.
Rekam medis elektronik ini dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi ini bukan hanya untuk COVID-19 tetapi dapat digunakan juga untuk mengakses seluruh layanan kesehatan.
“Jadi begitu rumah sakit atau pihak lain ingin mengakses data – data medis yang bersangkutan itu akan muncul di dalam PeduliLindungi dalam versi yang baru yang di dalamnya ada informasi layanan kesehatan,” ujar Setiaji.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar atau aplikasi PeduliLindungi bisa mengakses langsung di fasilitas layanan kesehatan.
Perlindungan data pasien dijamin terjaga karena perlindungannya bukan hanya ada di dalam sistem yang dilakukan di Kemenkes tetapi juga dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.
“Tentunya ini menjadi critical dan oleh karena itu kami saat ini juga sudah melakukan piloting di beberapa rumah sakit dan menyiapkan panduan bagaimana mengamankan data dan kemudian bagaimana menyiapkan rekam medis elektronik yang terstandar dan kemudian bisa dijaga keamanannya,” tutur Setiaji.



