JAKARTA – Upaya penambahan kursi di DPRD Sulteng pada Pemilu 2024, dari 45 kursi menjadi 55 kursi terus di lakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Risalah, Sekretariat DPRD Sulteng, Wahid Irawan bersama Karo Pemum Otda, Sekretariat Pemprov Sulteng, Drs. Arfan, M.Si melakukan pertemuan dengan Sekjen Kemendagri.
Menurut Kabag Wahid Irawan, surat usulan, baik dari Gubernur maupun pimpinan DPRD Sulteng serta lampirannya telah disampaikan ke Mendagri.
“Berdasarkan petunjuk Pak Sekjen, maka surat tersebut akan beliau pelajari dulu sebelum dilaporkan ke Mendagri,” kata Wahid Irawan, Minggu, 30 Januari 2022.
Kata dia, Sekjen Kemendagri akan berkomunikasi dengan timnya terlebih dahulu bagaimana dengan perubahan lampiran UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 itu. Apabila bisa dirubah berdasarkan ‘matematika politik’ maka pihaknya akan memproses bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.
Dalam surat Gubernur dan Pimpinan DPRD, meminta waktu Mendagri antara tanggal 3 – 10 Februari untuk bisa menerima kunjungan kerja Gubernur dan Pimpinan DPRD bersama Komisi terkait dan tim pengusul UU Nomor 7 tahun 2017 bersama Baleg DPR-RI dan unit lainnya untuk bersama – sama membicarakan hal – hal yang perlu dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait masalah tersebut.
“Karena dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut, sangat jelas perbedaan antara pasal 188 dan lampiran Undang – Undang tersebut yang dikuatkan oleh pasal 189, sehingga Sekjen Kemendagri Dr. Suhajar Diantoro, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih untuk pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan DPRD yang telah menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Sulteng melalui wakilnya di DPRD Provinsi Sulteng,” tandas Wahid Irawan.









