Skrol untuk membaca pos

Setelah Ditutup Tiga Bulan, Nelayan Uwedikan Rayakan Penangkapan Gurita

Muh. Rifai
A-AA+A++

BANGGAI – Nelayan gurita di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, untuk pertama kalinya melakukan praktek pengelolaan sumber daya laut dan pesisir dengan mekanisme buka tutup sementara. Penutupan sementara dilakukan selama tiga bulan di lokasi yang sudah disepakati bersama oleh nelayan, baik itu nelayan laki-laki maupun nelayan perempuan.

Setelah penutupan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2021 lalu yang berada di empat lokasi dengan luas 147 hektar, kini lokasi tersebut telah dibuka kembali pada tanggal 20 November 2021, atau tiga bulan sesuai kesepakatan bersama. Peresmian pembukaan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Banggai, Benyamin Pongdatu, yang disaksikan langsung oleh Kepala Seksi I UPT KKP3K (Unit Pelaksana Tekhnis Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Banggai, Hendra Kadir, didampingi Kepala Seksi UPT KKP3K Banggai Kepulauan, Mulyawan Rizki.

Selain nelayan, hadir dalam peresmian ini adalah kepala desa Uwedikan, kepala BPD, bersama tokoh masyarakat. Pembukaan yang dilakukan di pesisir Desa Uwedikan tersebut ditandai dengan pemberian alat tangkap gurita yang ramah lingkungan yaitu manis-manis (imitasi gurita) dan gara-gara (umpan gurita yang menyerupai kepiting) dari kepala dinas dan kepala seksi I UPT KKP3K kepada nelayan. Setelah itu, nelayan gurita di Desa Uwedikan baik laki-laki maupun perempuan turun ke laut menangkap di lokasi yang sudah ditutup selama tiga bulan tersebut.

“Dengan adanya penutupan dan pembukaan wilayah tangkap gurita ini, kami dari KKP3K Banggai berharap nelayan semakin sadar akan pentingnya menjaga terumbu karang yang merupakan habitat gurita,” kata Hendra Kadir.

Seperti diketahui, pilihan menutup sementara wilayah tangkap gurita memiliki proses yang panjang berbasis data biologi gurita, ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat. Pengumpulan data difasilitasi oleh Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam), yang telah mendampingi nelayan di Desa Uwedikan. Berdasarkan data tersebut, salah satu pendekatan yang dilakukan yaitu melalui mekanisme penutupan sementara selama tiga bulan, sebagai salah satu upaya konservasi masyarakat di Desa Uwedikan dalam menjaga terumbu karang yang merupakan habitat gurita.