Libur Nataru, Pemerintah akan Berlakukan PPKM Level 3
JAKARTA – Jelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan resminya Sabtu, 20 November 2021 mengatakan, bahwa kondisi COVID-19 di Indonesia sudah sangat baik.
“Pemerintah telah memiliki modal yang lebih baik dalam menangani libur Nataru 2021 ketimbang tahun lalu. Seperti capaian vaksinasi tahap pertama yang sudah 60 persen, angka kasus COVID-19 yang semakin landai, dan fatality rate yang semakin rendah,” kata Muhadjir.
Ia melanjutkan, ini merupakan modal untuk lebih percaya diri namun tidak boleh jumawa dan harus tetap berhati-hati. Sesuai arahan Presiden, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru.
Kebijakan lalu lintas masyarakat, kata dia, akan diatur lebih tertib dan ketat. Seperti pengecekan kesehatan yang lebih ketat mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat juga akan dipantau ketat oleh aparat terkait.
Meskipun demikian, Muhadjir tetap mengingatkan agar masyarakat tidak berpergian selama libur Nataru apabila tidak ada kepentingan mendesak.
“Seyogyanya kalau tidak ada urusan yang primer, urusan mendesak, sebaiknya hindari untuk berpergian pada libur Nataru ini,” kata Muhadjir.
Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 untuk libur Nataru akan lebih diintensifkan untuk mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru.
Kemudian, untuk kegiatan ibadah Natal akan dibatasi sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3. Selain itu, dalam kebijakan PPKM Level 3 ini, sebagai upaya untuk mencegah munculnya gelombang kepergian orang di masa libur, pemerintah juga telah melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.