10 Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
JAKARTA – Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM level 3 akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.
“Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:
- Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
- Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
- Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
- Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
- Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.