JAKARTA – Program Bantuan Tunai Rp1,2 juta untuk PKL dan Warung Kecil resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Sabtu, 9 Oktober 2021. 

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung-warung kecil lewat TNI dan Polri, saya nyatakan dimulai.” kata Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan Sekretariat Presiden (Setpres). 

Kawasan ini, lanjut Presiden, merupakan kawasan pertama yang dijadikan tempat peluncuran program bantuan di atas. Mengingat, di wilayah ini banyak penduduk yang mata pencahariannya sebagai pedagang PKL dan warung kecil. 

“Dimulai pertama kali di kawasan Malioboro, Yogyakarta,” kata dia. 

Besaran angka bantuan yang diberikan bagi PKL dan warung kecil yang berada di seluruh Indonesia masing-masing berjumlah Rp1,2 juta. Secara bertahap, pemerintah melalui instansi terkait segera menyalurkannya kepada sebanyak 1 juta PKL dan warung kecil di berbagai pelosok tanah air. 

Angka di atas, telah dikaji secara mendalam oleh berbagai instansi pemerintah terkait. Sehingga, dapat diperkirakan bahwa sejumlah uang tersebut mampu berdampak positif bagi PKL dan warung kecil di masa pandemi saat ini. 

“Nanti sebanyak satu juta Pedagang Kaki Lima dan warung, akan diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta,” pungkasnya. 

Cara dan Syarat Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 juta untuk PKL dan Warung Kecil

Mengutip CNBC Indonesia, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.

Kemudian, pelaku usaha mikro ini akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas di daerah masing-masing. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri,” jelas Airlangga Kamis, 9 September 2021 lalu.

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).