Skrol untuk membaca pos

Perbankan Diminta Identifikasi Kebutuhan Dunia Usaha

Muh. Rifai
Perbankan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto Humas Kemenkeu
A-AA+A++

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan perbankan baik itu Himbara, bank swasta, dan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus mampu mengidentifikasi kondisi dunia usaha yang ada di daerah kemudian memberikan fasilitas yang diperlukan, sehingga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan kredit.

Hal ini ia katakan saat memberikan sambutan pada acara “Infobank Hybrid Seminar & 12th BPR Awarding 2021”, pada Rabu, 29 September 2021 secara virtual.

“Karena BPR ini ada di last mile yang kita anggap paling mengerti kondisi terdekat di masyarakat, moga-moga bisa diidentifikasi terus apa saja yang diperlukan oleh masyarakat dan apa yang bisa difasilitasi oleh BPR,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa Pemerintah membagi lima bagian besar dari desain program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pertama, komponen kesehatan. Maka, pemerintah mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk mendorong fungsi kesehatan. Pelaksanaan tracing, testing, treatment, serta isolasi pasien; pelaksanaan program vaksinasi; berbagai macam upaya komunikasi, serta koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terus dilakukan untuk mendorong fungsi kesehatan. Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp214,95 triliun pada tahun 2021 ini.

“Kalau biasanya di dalam peraturan perundang-undangan itu selalu dinyatakan untuk anggaran kesehatan minimal lima persen dari total belanja negara, maka tahun ini ada sekitar delapan persen. Tahun depan, kita perkirakan antara delapan sampai sembilan persen belanja negara untuk kesehatan. Dan ini tentu untuk mempersiapkan fungsi kesehatan kita,” katanya.

Yang kedua adalah perlindungan sosial. Wamenkeu menekankan bahwa masyarakat miskin dan rentan perlu diberikan support perlindungan sosial. Lalu ketiga adalah program-program prioritas di Kementerian/Lembaga yang diharapkan dengan turunnya kasus penularan pada akhir-akhir ini bisa didorong lebih cepat karena program-program prioritas ini dimaksudkan sebagai program program padat karya.

Selanjutnya, yang keempat adalah pemberian insentif pajak. Wamenkeu menyebut bahwa PPh pasal 25, PPh pasal 22 dan PPnBM untuk kendaraan bermotor diberikan relaksasi, kemudian PPN untuk properti serta pajak final UMKM juga ditanggung pemerintah. Wamenkeu mengharapkan pemberian insentif perpajakan bisa memberikan dukungan bagi masyarakat dan dunia usaha dalam melewati masa sulit akibat pandemi.

Berita Lainnya

BI-Rate Tetap 5,75 Persen, Ini Arah Kebijakan BI
OJK Pantau Lonjakan DPK Valas di Tengah Penguatan Dolar
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen
Kredit BCA Capai Rp994 Triliun di Awal 2026, Laba Tembus Rp14,7 Triliun