Skrol untuk membaca pos

BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin COVID-19 Sputnik-V

Muh. Rifai
Petugas pelaksana vaksinasi mengambil cairan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan kepada warga lanjut usia. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
A-AA+A++

“Sementara untuk efikasinya, data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin COVID-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6% (dengan rentang confidence interval 85,6% – 95,2%),” lanjutnya.

Terhadap sarana produksi vaksin, telah dilakukan dilakukan inspeksi on site pada fasilitas produksi Vaksin COVID-19 Sputnik-V di Rusia, yaitu Generium dan Biocad sebagai fasilitas produksi bulk vaksin, serta Ufavita sebagai fasilitas fill and finish produk jadi. Berdasarkan hasil inspeksi, hasilnya telah memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan standar persyaratan mutu vaksin.

Bersamaan dengan penerbitan EUA Vaksin COVID-19 Sputnik-V ini, Badan POM juga menerbitkan factsheet  yang dapat diacu oleh Tenaga Kesehatan serta factsheet yang dikhususkan untuk masyarakat. Factsheet tersebut berisi informasi lebih lengkap terkait keamanan dan efikasi vaksin ini dan hal-hal yang harus menjadi kewaspadaan dalam penggunaan vaksin, termasuk monitoring kemungkinan efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan pelaporannya.

Dengan bertambahnya jenis vaksin COVID-19 yang telah memperoleh EUA, diharapkan dapat semakin membantu Pemerintah untuk menyegerakan tercapainya herd immunity.

“Badan POM akan terus mendukung Pemerintah sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan obat agar masyarakat dapat mengakses vaksin COVID-19 yang telah memenuhi kualifikasi standar yang dipersyaratkan dengan segera,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Badan POM menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk kepada Tim Komite Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 dan ITAGI, yang telah mendukung dan memungkinkan hadirnya vaksin COVID-19 yang aman, berkhasiat, dan bermutu di tengah masyarakat.

Badan POM juga berharap agar proses transfer teknologi untuk proses pembuatan vaksin di dalam negeri terus berlangsung dengan berbagai teknologi platform yang terus berkembang dalam rangka mendukung kemandirian industri farmasi nasional.

Terakhir, Badan POM kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan COVID-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID-19.

Berita Lainnya

BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi Melangggar CPOB
Daftar 69 Obat Sirup Berbahaya yang Dicabut Izinnya Oleh BPOM
BPOM Rilis 5 Sirup Diduga Mengandung Bahan EG dan DEG
Orang Pernah Positif COVID-19 Sudah Bisa Divaksin, Ini Syaratnya!
Kemenkes Update Situs Vaksin, Masyarakat Bisa Cek Stok Vaksin di Daerahnya
Pendaftaran Vaksin COVID-19 Secara Online, Begini Caranya!