Orang Pernah Positif COVID-19 Sudah Bisa Divaksin, Ini Syaratnya!
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan penyintas atau seseorang yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” kata Maxi di Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.