Tidak Melalui Naskah Akademik, Faraksi NasDem Kembalikan Satu Raperda
SIGI, Infopena.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, dalam agenda pendangan akhir fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis (15/3/2018).
Keempat raperda itu masing-masing raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa (pilkades), raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, raperda tentang penyertaan modal koperasi berbasis pertanian serta raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Fraksi partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam pandangannya yang dibacakan oleh Samuel Samben menyampaikan menyetujui tiga buah Raperda menjadi perda. Sementara, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah tidak disetujui atau dikembalikan.
Pasalnya, dalam proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I, raperda tersebut tidak disertai dengan naskah akademik dan penjelasan dari pihak yang mewakili Pemkab Sigi, menyatakan belum siap.
“Semula Pansus I memutuskan untuk mengembalikan kepada pihak eksekutif. Namun, ditengah-tengah Pansus I akan berakhir, baru diusulkan penjelasan secara tertulis sebagai pengganti naskah akademik. Sehingga, secara kuwalitas pembahasan kurang maksimal,”ungkap Samuel.
Atas pertimbangan tersebut lanjut Samuel, Fraksi Partai NasDem mengambil kesimpulan bahwa raperda tentang pengelolaan barang milik daerah untuk dikembalikan ke pihak inisiator untuk diajukan kembali dalam sidang berikutnya.
Ketua Dekab Sigi Moh Rizal Intjenae sebagai pimpinan sidang menyampaikan, pada prinsipnya seluruh fraksi menyetujui empat raperda tersebut untuk dijadikan peraturan daerah (perda). “Setelah melalui proses panjang, akhirnya keempat raperda ini telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” Ungkap Rizal.
Dalam tanggapan akhir, Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta mengucapkan terimakasih kepada Dekab Sigi yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas raperda tersebut. Keempat raperda itu menjadi pedoman penting bagi peruntukkannya masing-masing.
Sementara raperda pengelolaan barang milik daerah diharapkan Bupati Irwan dapat menyatukan langkah dalam pengelolaan barang milik daerah dan jadi pedoman secara menyeluruh dalam upaya menciptakan tertib administrasi barang milik daerah.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terkhusus Pansus 1 dan 2 yang telah memberi pandangan, koreksi serta bekerja keras guna terciptanya produk hukum ini. Kami berharap raperda yang akan menjadi perda ini ke depan dapat bermanfaat bagi kami maupun masyarakat Sigi,” tutupnya. Ardi/Fry