Skrol untuk membaca pos

Pelaku Pencurian di Lima Tempat di Blora Ditangkap

Muh. Rifai
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama beserta jajarannya menunjukkan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan beserta barang bukti hasil tindak kejahatan saat gelar perkara di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Senin (15/2/2021). (Polres Blora)
A-AA+A++

BLORA – Aparat Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di lima tempat kejadian pekara (TKP) yang berbeda dengan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana.

“Penangkapan tiga pelaku tersebut, berawal laporan korban bernama Dwi Kusrini warga Jalan KNPI Gang Jalak, Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, pada Senin (18/01) yang kehilangan sepeda motor, telepon selular dan ‘laptop’,” kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto di Blora, Senin.

Atas laporan tersebut, kata dia, dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku sehingga pada hari berikutnya dilakukan penangkapan terhadap “AL” di rumahnya di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Dari keterangan pelaku tersebut, Polisi berhasil menangkap “W” di rumanya di Desa Karangtalon, Kecamatan Banjarejo, serta “AS” saat sedang mengendarai satu unit KBM Toyota Avanza bernopol D-1707-VBM di Jalan Raya Japah, Kabupaten Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh pengakuan dari pelaku bahwa selain di Jalan KNPI Gang Jalak, komplotan tersebut juga melakukan tindak pidana pencurian di empat tempat berbeda. Di antaranya, di Desa Bogem, Kecamatan Japah, di Kantor Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, serta di belakang kandang ayam di Desa Sendanggayam, Kecamatan Banjarejo dan di dalam kandang ayam di Desa Karangtalun, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, di antaranya sebuah mobil Toyota Avanza nopol D-1707-VBM, sebuah sepeda motor Honda Beat nopol K-2071-AE, empat telepon selular, empat unit mesin diesel merek kubota, satu unit monitor TV merek acer, satu unit CPU, selang air panjang kurang lebih 50 meter, “sound system” atau pelantang, dan sebuah linggis.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis: Antara