JAKARTA – Berencana liburan akhir tahun ke Bali? Jangan lupa untuk melakukan tes COVID-19 terlebih dahulu. Pssalnya, Pemerintah telah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota yakni harus membawa hasil rapid test antigen COVID-19.

Wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 atau 2×24 jam sebelum penerbangan ke Bali. Sementara wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali diwajibkan untuk rapid test antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Senin, 14 Desember 2020.

Pemberlakuan rapid test antigen juga berlaku terhadap setiap orang yang hendak masuk ke Jakarta lewat bandara. Pengetatan protokol kesehatan tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021. Selain itu, pemerintah juga melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Jenis tes COVID-19 yang disebut terakhir yaitu rapid test antigen belakangan ini sering disebut. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pertama kali dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes ini, sebelum dikonfirmasi lagi dengan tes PCR.

Tokoh lainnya yang melakukan rapid test antigen adalah Habib Rizieq Shihab. Sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq menjalani rapid test antigen dan hasilnya negatif COVID-19.

“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” tutur Luhut, dalam keterangan resminya.

Lantas apa perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan tes PCR?

Dilansir dari NPR, pemeriksaan rapid test antibodi menggunakan sampel darah. Sementara rapid tes antigen dan tes PCR menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung atau tenggorokan, dengan metode usap (swab). Rapid test antigen terkadang juga disebut dengan swab antigen tetapi keduanya sebenarnya adalah tes yang sama. 

Untuk mengetahui hasil rapid test antigen dan rapid test antibodi hanya butuh waktu 10-15 menit tetapi dengan akurasi deteksi yang jauh berbeda. Sementara tes PCR membutuhkan waktu beberapa jam bahkan beberapa hari untuk mengetahui hasilnya.

Tingkat akurasi hasil tes

Rapid test antibodi secara umum tidak cukup akurat untuk menentukan apakah seseorang terpapar COVID-19 atau tidak. Tetapi, tes tersebut bisa menunjukkan informasi awal mengenai tingkat potensi infeksi dalam suatu komunitas.

Apabila hasil tes antibodi reaktif, perlu dilanjutkan dengan tes PCR untuk memastikan seseorang terpapar COVID-19 atau tidak. Sedangkan rapid test antigen memang tidak seakurat tes PCR tetapi rapid test antigen bisa digunakan untuk menentukan pasien mana yang terinfeksi.

Saat ini, tes PCR masih menjadi metode paling akurat dalam mendeteksi COVID-19. Tetapi, tes PCR butuh waktu lebih lama dan proses yang rumit. Pemeriksaan sampel hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan perlengkapan khusus. Tetapi tes PCR jauh lebih akurat dibandingkan rapid test antigen, apalagi rapid test antibodi.

Harga tes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merilis Surat Edaran (SE) tentang tarif layanan rapid tes antibodi dan swab PCR mandiri. Untuk rapid tes antibodi, harga tertinggi yang ditetapkan Kemenkes sebesar Rp 150 ribu. 

Sementara Kemenkes menetapkan harga batas tertinggi untuk swab PCR mandiri sebesar Rp 900 ribu. Keputusan itu diambil setelah banyak pihak meminta pemerintah untuk menetapkan harga standar karena harga swab mandiri selama ini terlalu mahal.

Sementara untuk rapid tes antigen, pemerintah belum menetapkan harga batas maksimalnya. Saat ini, harga rapid test antigen COVID-19 di Indonesia masih bervariasi tergantung dari lab yang menyediakan. Tetapi beberapa rumah sakit menetapkan harga kisaran Rp 200 ribu – Rp 600 ribu. [ND]