Sejumlah Fraksi Dekab Sigi Kritisi Raperda Penyertaan Modal Koperasi Pertanian
SIGI, Infopena.com – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi mengkritisi rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal koperasi berbasis pertanian yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi ke Dekab Sigi.
Hal itu disampaikan sejumlah juru bicara fraksi pada rapat paripurna dalam agenda pandangan umum fraksi terkait pengajuan empat raperda di aula Dekab Sigi, Rabu (7/2/2018).
Juru Bicara Fraksi Nasdem, Rudi Asiko menyatakan fraksinya menganggap tidak perlu ada penyertaan modal kepada koperasi berbasis pertanian.
“Penyertaan modalnya bagus, tapi alangkah lebih baik jika modal tersebut diberikan kepada Perusda atau BUMDes yang juga banyak bergerak di sektor pertanian. Kami pikir ini justru nanti bisa menjadi tumpang tindih antara koperasi pertanian, perusda maupun BUMDes,” ungkap Rudi, diamini anggota legislatif (anleg) Fraksi Nasdem lainnya Hafid Laturadja, Yusuf Edison dan Samuel Samben.
Kritikan serupa juga disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Zainal Arifin, bahwa fraksinya khawatir penyertaan modal koperasi pertanian nantinya berpotensi mubazir. Pasalnya, BUMDes sebagian besar menjalankan aktivitas di sektor pertanian.
“Pertanyaan kami pula apakah puluhan koperasi ini sekarang sudah bergerak atau memang baru dibentuk ketika ada penyertaan modal? Kami khawatir nanti modalnya mubazir,” jelas Zainal.
Sementara Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ichlas mengungkapkan penyertaan modal kepada koperasi pertanian yang beraktivitas di tingkat kecamatan bahkan desa dinilai fraksi Gerindra kurang tepat.
“Mungkin bagusnya koperasi ini setingkat kabupaten saja, bukan kecamatan maupun desa,” tandas Ichlas.
Meski mengkritisi, Ichlas justru menganggap tidak akan terjadi tumpang tindih antara koperasi pertanian, Perusda maupun BUMDes.
“Walaupun ada koperasi di tingkat kecamatan dan desa, saya rasa tidak ada tumpang tindih. Hanya saja lebih pas kalau dibentuk satu lembaga saja di tingkat kabupaten,” tambahnya.
Pantauan media ini, walau menuai banyak pertanyaan dan kritik, empat raperda tersebut diterima seluruh fraksi untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Tiga raperda yang lain adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah serta raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Ardi