PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu diketuai Lilik Sugihartono menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara kepada Sugi Nur Raharja (45) alias Gus Nur terdakwa pelanggaran UU ITE. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gusnur terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana pasal Pasal 45 ayat (2) jouncto Pasal 28 ayat (2) Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ” demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim, Lilik Sugihartono, turut didampingi Ernawati Anwar dan Zaufi Amri sebagai hakim anggota, di PN Palu, Selasa (3/3/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasmudasati dan penasehat hukum terdakwa Andi Akbar Panguriseng, Cahyono, Moh. Amin.
Dalam putusannya, hal memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perselisihan antar golongan dan meresahkan masyarakat. “Barang bukti (babuk) berupa, screnshoot Vidio Chanel Munjiyat , satu Vidio Chanel Munjiyat tetap terlampir dalam berkas perkara, ” ujarnya.
Usai pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya dan hal sama berlaku pada JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
Ditemui usai putusan, terdakwa Gusnur mengatakan dirinya dituduh menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Tapi sampai detik ini tidak pernah terjadi tragedi atau perrtumpahan berdarah ataupun perang antar suku, agama atau golongan, semua aman-aman saja,” katanya.
Koordinator kuasa hukum terdakwa Andi Akbar Panguriseng mengatakan, pihaknya tidak lagi menunggu waktu diberikan majelis hakim, saat ini juga atas putusan hakim tersebut, selaku kuasa hukum menyatakan banding.
Dia mengatakan, sejak kasus ini dilaporkan, pelapor Kaharu dan bergulir sampai persidangan hari ini, tidak satupun ada konflik. Kalau dinyatakan, yang terbukti mananya, olehnya dia merasa kecewa atas putusan tersebut.
Hal lainnya, kasus sama dilaporkan balik Kaharu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan, proses terang benderang dari penyidik. “Jadi sampai saat ini Kaharu tidak diproses penyidik, ” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Moh. Amin , putusan hakim tersebut tidak menimbang secara komprehensif dari semua rangkaian persidangan. Salah satunya terkait dilakukan tabayyun perkara yang diperkarakan ke pengadilan ini sama sekali, pihaknya tidak mendengar dari pertimbangan majelis hakim. “Sangat disayangkan padahal hal tersebut merupakan salah satu substansial,” katanya.
Bagaimana mungkin oleh yang bersangkutan telah dimintai klarifikasi dan tabayun oleh Gus Nur. ” Inilah menjadi tanda tanya apakah terhadap telah ditabayun, klarifikasi masih diproses,” katanya.
Sesuai dakwaan JPU, Rasmudasati Damsjik, menguraikan bahwa pimpinan pondok Pesantren Tahfidz Quran dan Majelis Dzikir Karomah 13 Kota Palu, Gus Nur, tidak senang atas video yang pernah ditontonnya tentang ustad Felix yang sedang melakukan pengajian lalu dibubarkan pihak Banser pada 4 November 2017.
Menyikapi video tersebut lantas terdakwa Gus Nur menyuruh anaknya bernama Muhammad Munjiat untuk mengambil kamera digital merek Canon lalu membuat video rekaman atas dirinya.
“Isi konten rekamannya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama dan antargolongan,” kata Rasmudasati didampingi Burhan.
Setelah membuat video rekaman kata Rasmudasati, selanjutnya terdakwa meng-upload video dimaksud ke channel YouTube Munjiyat Muslim Pos. Kalimat pernyataan terdakwa yang telah di-upload ke channel YouTube media tersebut, telah dilihat antara lain Ketua Gerakan Pemuda Ansor Cabang Kota Palu Muhammad Kaharu dan Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Kota Palu Erwin Samangka dan lainnya.
Sehingga menurut JPU, video dimaksud berpotensi menimbulkan perpecahan antar kelompok Banser NU dengan kelompok yang berada pada pondok Pesantren Tahfidz Quran dan Majelis Dzikir Karomah 13 Kota Palu, keduanya merupakan organisasi bernuansa Islam. [Red]

