Skrol untuk membaca pos

Gugatan 9 Pengusaha Palu kepada Presiden Cacat Formil

Muh. Rifai
Usai pembacaan putusan di PN Palu, Selasa (19/11). FOTO : MAL/IKRAM
A-AA+A++

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan gugatan sembilan pengusaha kepada Presiden Jokowi beserta sejumlah menteri dan kepala lembaga, tidak dapat diterima. Hal itu karena dianggap cacat formil.

Perkara perkara perdata tersebut teregister  dengan  Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal.

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Andri Natanail, Rosyadi dan Ernawati Anwar sebagai hakim anggota, menyatakan dalam eksepsi (keberatan)  menolak eksepsi diajukan  tergugat Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kapolri Cq Kapolda Sulteng, Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Sulteng dan turut tergugat Menteri Keuangan untuk seluruhnya.

“Dan dalam pokok perkaranya, gugatan para penggugat, dinyatakan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat biaya perkara secara tanggung renten sejumlah Rp3.806 juta.” Demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Andri Natanail Partogi, dihadiri perwakilan masing-masing kuasa hukum penggugat Sutanto Saganta, kuasa hukum tergugat Presiden JPN Fahri dan Andi Nur Intan dan lainya kecuali kuasa hukum tergugat Polda dan turut tergugat Menteri Keuangan tidak hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (19/11).

Dalam pertimbangannya, dalam gugatan para penggugat menggariskan bahwa menjadi persoalan pokok pernyataan dari tergugat Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Dalam pernyataannya dalam salahsatu stasiun TV menyatakan ” sementara menunggu bantuan yang akan tiba masyarakat dapat memanfaatkan stok makanan yang tersedia di toko-toko lokasi gempa, pembayarannya akan dilakukan pemerintah.

Sementara yang mengajukan gugatan dari 9 pengusaha ada 3 pengusaha yakni CV Ogosaka bergerak bidang penjualan hasil bumi, Doni Salim pemilik Centro Grosir Elektronik, bergerak dalam penjualan elektronik dan   Iwan Teddy pengusaha karoeke Inul Vista, bukan penjual atau stok bahan makanan.

Sehingga majelis hakim berpendapat diskualifikasi inperson atau cacat formil.

Diketahui, sembilan pengusaha di Palu yang mengalami penjarahan saat bencana alam 28 September lalu, menggugat Presiden Jokowi beserta sejumlah menteri dan kepala lembaga.

Adapun menter-menteri yang digugat adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kapolri Cq Kapolda Sulteng, Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Sulteng dan Menteri Keuangan.

Akibat penjarahan itu, para pengusaha itu mengaku mengalami kerugian materil senilai Rp 87,377 miliar. Sementara kerugian immateril berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha serta trauma psikis ditaksir senilai Rp5 miliar, untuk masing-masing pengusaha yang menggugat.

Para penggugat yang dimaksud adalah, Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan, Alex Irawan dengan total kerugian Rp33 miliar lebih. Direktur Utama PT Varia Kencana, Laksono Margiono dengan total kerugian Rp5 miliar lebih. Direktur PT Aditya Persada Mandiri, Muhammad Ishak dengan total kerugian Rp1 miliar lebih. Direktur CV Manggala Utama Parigi, Jusuf Hosea dengan total kerugian Rp12 miliar lebih.

Selanjutnya Direktur CV Ogosaka, Agus Angriawan dengan total kerugian Rp 22 miliar. Donny Salim dari Centro Grosir Elektronik total kerugian Rp 5 miliar. Iwan Teddy dari Swalayan Taman Anggrek sebesar Rp 1,4 miliar. Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp 4,5 miliar dan Akas Ang dari Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp 1,2 miliar. (MAL)