IKLAN-2027-DPRD

Miliki Senpi Rakitan, Warga Palu Selatan Ditangkap

Muh. Rifai
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh memperlihatkan senjata api rakitan jenis revolver beserta beberapa butir amunisi berkaliber 5,56 mm saat konferensi pers di Mapolres Palu, Senin (18/11). (FOTO: MAL/FALDI)
A-AA+A++

PALU – Aparat Polres Palu mengamankan oknum warga di wilayah Palu Selatan karena diduga memiliki senjata api (senpi) rakitan ilegal. Terduga HLT alias HP (27) diamankan Sabtu (16/11) pekan lalu.

Kapolres Palu, AKBP Moh Soleh, Senin (18/11) mengatakan, yang bersangkutan diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.




“Saat beberapa anggota polisi datang ke rumahnya, dia sedang tidur, kemudian diintogerasi dan tidak lama salah satu anggota menemukan satu buah senpi rakitan jenis pistol,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan terduga, senjata tersebut ditemukannya tahun 2018 lalu yang diduga milik almarhum bapaknya yang berprofesi sebagai Satpam disalah satu dealer ternama mobil di Kota Palu.

“Senpi yang dimiliki digunakan untuk menjaga diri. Namun sejatinya, tidak boleh masyarakat sipil menggunakan, memakai, menyimpan senjata api, apalagi rakitan,” tegasnya.

Saat ini, terduga dan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan jenis pistol dan empat butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, telah diamankan di Polres Palu.

Akibat perbuatannya, terduga disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FALDI)