PALU – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Andi Budi Patarai, mantan Kabid Fakir Miskin dan Komunitas Adat Terpencil, Abdul Haris M.Nur, Pengurus Barang Dinas Sosial, Kaharudin masing dituntut 5 tahun pidana penjara 5 , membayar denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Mantan Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh, Andi Baso Patadongi dituntut 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara, membayar denda Rp 200, subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti Rp 830 juta, subsider 3 tahun penjara.
Demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Palupi Wiryawan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Ernawaty Anwar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis, (31/10).
Ia menyatakan, empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hal memberatkan , perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,”katanya.
Usai pembacaan tuntutan para terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang Kamis (7/10) pekan mendatang.
Usai sidang, JPU Palupi Wiryawan, mengatakan sedianya pembacaan tuntutan bagi 5 terdakwa, salah satunya
Sedianya sidang pembacaan tuntutan ini bagi 5 terdakwa, tapi salahsatunya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arsyad Pangeran Entedaim mengalami sakit.
Sehingga kata dia, pembacaan tuntutan bagi Arsyad ditunda, sampai dinyatakan dokter sehat. Arsyad sendiri saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit Anutapura kota Palu.
“Jadwal sidangnya belum diagendakan,”katanya.
Sesuai dakwaan JPU, Nur Rackhmat menguraikan bantuan RTLH bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 2,4 miliar.
Dana tersebut rencananya disalurkan masing-masing untuk Kecamatan Sirenja dengan 4 orang penerima senilai Rp 100 juta, Banawa Selatan 5 orang penerima dengan nilai Rp 160 juta, Kecamatan Sojol 6 orang penerima dengan nilai Rp 100 juta, Kecamatan Balaesang 10 orang penerima dengan nilai Rp 200 juta, Dampelas 8 orang penerima dengan nilai Rp 159,9 juta.
Kemudian, Kecamatan Sindue 40 orang penerima dengan nilai Rp 792 juta, dan Kecamatan Banawa Tengah sebanyak 32 orang penerima dengan nilai Rp 633, 9 juta. Sisanya, tersebar di Kabupaten Donggala dengan penerima sebanyak 10 orang senilai Rp 199 juta.
Dia mengatakan, Andi Baso Patadungi melakukan proses pengadaan langsung dengan menggunakan perusahaan CV Arin Karya, CV Surya Raya Sejahtera, dan CV Mandiri Sulteng.
Andi Baso melaksanakan 8 bantuan RTLH tersebut dan membeli bahan bangunan, untuk selanjutnya diperiksa Dinas Sosial oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah (P2BD).
Kenyataannya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas 8 item pekerjaan itu terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 900,5 juta. (MAL)




