PALU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan obat asam lambung mengandung ranitidin dari pasaran. Sesuai edaran, obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.

“Untuk Kota Palu, penarikan ranitidin masih sementara berlangsung dalam waktu dua pekan ke depan,” ujar Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah, Rabu (08/10).

Dalam hal itu, kata dia, pihaknya hanya sebatas mengawasi dan memastikan bahwa produk yang ditarik sesuai dengan yang beredar di lapangan. Sementara yang menariknya, kata dia, dilakukan oleh industri farmasi pemegang izin edar dan distributor.

“Apabila industri farmasi dan distributor tidak bisa melaksanakan kewajiban, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jadi kita berikan peringatan dulu, kalau memang tidak bisa, baru kita ambil langkah tegas dengan melakukan penertiban,”  tegasnya.

Menurut Fauzi, obat asam lambung mengandung ranitidin sudah lama beredar di berbagai daerah. Sebenarnya, kata dia, produk tersebut tidak berbahaya, hanya saja ada cemaran di bahan bakunya, yakni NDMA yang bisa memicu penyakit kanker.

Fauzi meminta masyarakat untuk sementara berhenti mengonsuminya. Masyarakat diimbau memilih obat alternatif yang fungsinya sama untuk penyembuhan asam lambung atau magh.

“Masih banyak obat lain yang bisa menyembuhkan magh, banyak tersedia di toko obat tapi harus dikonsultasikan dengan dokter,” imbaunya.

Diketahui, ranitidin adalah obat yang digunakan untuk gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. BPOM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.

Ranitidin tersedia dalam bentuk tablet, sirup, dan injeksi. US-FDA merilis beberapa produk ranitidin, termasuk produk ZANTAC yang terkenal di Amerika, ditemukan telah tercemar NDMA.

Meskipun senyawa NDMA yang ditemukan dalam ranitidin tersebut hanya dalam jumlah yang sangat kecil, namun US-FDA maupun EMA merekomendasikan agar pasien yang mengonsumsi ranitidin, mengganti dengan obat lain.

Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Senyawa ini akan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. (YMN)