Hukum Rajam Hingga Tewas Diberlakukan, Gay di Brunei Ketakutan
JAKARTA – Kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual pada Rabu, (3/4/2019).
Penerapan hukuman itu membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.
“Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam,” kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap sebagamana dikutip BBC.com, Rabu (3/4/2019).
Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.
Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 berdampingan dengan hukum konvensional. Sejak itu, hukum syariah diberlakukan secara bertahap.