IKLAN-2027-DPRD

Lantas Polres Sigi akan Tindak Pengendara Melanggar di Jalan

Muh. Rifai
Kasat Lantas Polres Sigi, AKP Yuliana Rita
A-AA+A++

SIGI – Satuan lalu lintas (SatLantas) kepolisian resor (Polres) Sigi kembali telah mengaktifkan penindakan hak di jalan melalui tilang bagi pengendara yang melanggar.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Sigi, AKP Yuliana Rita, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Mako Polres Sigi, Kamis pekan lalu.




Penindakan tilang ini dilakukan, mengingat pelanggar lalulintas dijalan khususnya di wilayah hukum sigi meningkat. Ini dilihat dari meningkatnya angka kecelakaan laluluntas (Lakalantas) di wilayah itu.

“Mengingat angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sigi terlalu tinggi, maka tindakan tilang ini diharapkan mampu meminimalisir Lakalantas itu,” ungkap perwira polisi yang dikenal dengan sebutan Nona ini.

Menurut AKP Yuliana, penindakan ini dilakukan mulai Rabu (9/1/2019). Selama ini kata dia, pihaknya hanya melakukan himbauan mengingat juga wilayah ini baru di landa bencana.

AKP Yuliana menyebutkan, dari sejumlah pengendara yang sudah ditindak, sebagian besar didominasi pelanggar yang tidak memakai helm, padahal begitu pentingnya helm tersebut untuk keselamatan pengendara.

Kasat Lantas AKP Yuliana mengimbau agar pengendara memakai helm standar SNI saat berkendara dijalan serta melengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK, SIM maupun kaca spion.

Tak luput juga Yuliana mengimbau agar para orang tua tidak membebaskan anak mereka berkendara sendiri saat menuju sekolah. Ia berharap, anak-anak mereka diantar oleh orang tua. (Ardi)