PALU – Setelah melalui mekanisme musyawarah yang cukup alot, akhirnya Dewan Pengupahan Kota Palu sepakat menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Palu sebesar Rp2.421.472, Tahun 2019. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp185 ribu dari tahun 2018.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengupahan Kota Palu di Kantor Dinas Kopersai, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Jumat (16/11).

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Kopersai, UMKM dan Tenaga Kerja, Setyo Susanto itu dihadiri organisasi pengusaha, seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Gapensi dan lainnya, serta dari unsur organisasi buruh, seperti KSBSI, FSPNI, juga Tim Pendamping Pemerintah Kota Palu dan Kabag Perekomian.

Kadis Setyo Susanto mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sedang memasuki masa transisi, menuju masa pemulihan, pascabencana alam yang melanda Kota Palu dan sekitarnya. Olehnya, kata dia, semua pihak harus bijak dengan kondisi tersebut, termasuk kalangan dunia usaha.