PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup.
Uji Publik itu dilaksanakan di D’calora Hotel dan Resto, Senin (5/12/2022). Perda ini merupakan inisiatif Komisi 3 DPRD Sulteng.
Uji Publik tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Suteng Sony Tanra, dan Anggota Komisi III Muhaimin Yunus Hadi, beserta sejumlah narasumber, perwakilan OPD, aktivis lingkungan, akademisi dan masyarakat.
Ketua Komisi III Sony Tanra, mengungkapkan Perda ini seperti kejar tayang. Menurutnya, tidak diberi waktu untuk mempelajari dari Naskah Akademi dan Konsep Perda ini sebab ia baru dapat beberpa hari lalu.
“Namun saya bersyukur narasumber telah banyak memberikan masukan,” ujarnya.
Walaupun Perda ini lanjutnya, terkesan buru buru, ia berharap tidak melalaikan kualitasnya, karena ini kata dia, menyangkut persoalan masyarakat banyak.
“Karena jika lingkungan ini hancur maka masyarakatnya juga ikut hancur sama dengan kita miskinkan mereka” ungkapnya.
Disampaikan, Perda ini juga sebagai alternatif untuk memaksimalkan pengawasan terhadap badan hukum yang menggunalan jasa lingkungan yang berlebihan. Adapun beberapa saran untuk raperda ini perlunya kajian lebih komprehensif atas kewenangan pembentukan peraturan daerah.
disampaikan juga, opsi simplifikasi pengaturan terkait jasa lingkungan pada Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RPPLH, perlunya kajian lebih komprehensif atas substansi / materi muatan kompensasi/imbal jasa lingkungan kaitannya dengan PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
“Perlunya perbaikan tehnik penulisan yang didasarkan pada Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 ttg perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tutupnya.
Komentar