Skrol untuk membaca pos

Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 2 Tolitoli Bermohon Dibebaskan

Muh. Rifai
Terdakwa Wahyuti Syamsudin saat membacakan pembelaannya di PN Palu, Rabu (27/11).  (Foto : MAL/IKRAM)
A-AA+A++

PALU – Dengan suara bergetar keras serta tangis terbata-bata Wahyuti Syamsudin terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Tolitoli bermohon untuk dibebaskan.

Permohonannya itu ia bacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Kota Palu, Rabu (27/11).

Wanita berniqab ini, mencoba berdiri tegar, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana 4 tahun penjara, denda Rp 60 Juta, subsider 5 bulan, membayar uang pengganti Rp 147 juta, subsider 8 bulan penjara.

Wahyuti meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisinya. Sebab ia merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Sebagai orang tua tunggal dia harus membiayai ketiga anaknya masih menempuh jenjang pendidikan. Dan turut membiayai Ibunya telah renta, dan saat ini mengalami stroke.

Wahyuti Syamsudin mengatakan, pada intinya agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Sebelumnya Wahyuti didakwa melakukan tindak korupsi dan BOS SMPN 2 Tolitoli tahun 2017-2018 merugikan Negara Rp 134 juta.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Hidayat Acil Hakimi dalam pledoinya mengatakan, terhadap kerugian tersebut, Dinas Pendidikan kabupaten Tolitoli melalui tim manajemen dana BOS tidak pernah meminta inspektorat Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan, inspektorat provinsi, kabupaten/kota melakukan audit selaku pengawas fungsional internal, hingga tidak ada terbukti adanya kerugian.

Selain itu kata dia, fakta terungkap di persidangan, pengelolaan anggaran dana BOS tersebut dapat dipertanggungjawabkan terdakwa dan tim manajemen dana BOS tidak menemukan adanya indikasi kerugian.

“Fakta lainya di persidangan, tim audit inspektorat dalam melakukan perhitungan hanya mengkonfirmasi dokumen diajukan Kejari Tolitoli, ” katanya.

Sehingga kata dia, perhitungan dilakukan inspektorat dinyatakan sepihak dan cacat prosedural.

Ia berpendapat, yang didakwakan kepada terdakwa tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, karena ada unsur-unsur tidak terpenuhi.

“Olehnya  mohon membebaskan terdakwa, karena unsur yang ada dalam dakwaan JPU tidak terpenuhi,” ujarnya pada sidang yang dipimpin oleh Majelis I Made Sukanada ini. (Mal)