Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 26 Oktober hingga 5 Desember 2026.
Program ini mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan pokok tunggakan pajak, serta potongan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi dalam pengumuman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, program tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/415/Bapenda-G.ST/2026.
Ada empat bentuk keringanan yang ditawarkan, yakni pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 100 persen untuk tunggakan sampai dengan tahun 2025, diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi, serta diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Rincian Pembebasan dan Diskon Pajak Kendaraan
Berikut rincian keringanan pajak kendaraan bermotor yang tercantum dalam pengumuman Bapenda Sulteng:
- Bebas denda PKB 100 persen. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan selain kendaraan baru.
- Bebas pokok tunggakan PKB 100 persen. Pengurangan pokok tunggakan diberikan untuk tunggakan pajak sampai dengan tahun 2025.
- Diskon mutasi masuk 50 persen. Kendaraan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan mutasi masuk memperoleh pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.
- Diskon pokok PKB 5 persen. Potongan diberikan kepada wajib pajak yang jatuh tempo pajaknya masih berada dalam masa 90 hari.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan keringanan sesuai kategori yang berlaku.
Bapenda Sulteng mencantumkan periode pelaksanaan program mulai 26 Oktober hingga 5 Desember 2026. Masyarakat dapat mengacu pada informasi resmi Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah melalui situs. (Red)




