JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan masa pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 akan berlangsung selama enam bulan tiga hari, terhitung sejak dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Senin (1/5/2023).
Hal tersebut disampaikan Idham, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 dilakukan pada 1—14 Mei 2023, sesuai amanat Pasal 247 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Paling lambat sembilan bulan menjelang hari pemungutan suara, KPU RI harus sudah menerima pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif,” katanya.
Oleh karena itu, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 18 April 2023.
Selain itu, kata Idham, KPU RI juga menerbitkan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 sebagai perubahan kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI.
Idham menyampaikan, setelah menerima pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 pada 1—14 Mei 2023, KPU di semua tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi dokumen semua bakal calon pada 15 Mei—23 Juni 2023.
Tahapan dilanjutkan dengan waktu penyampaian perbaikan dokumen bakal caleg pada 26 Juni—9 Juli 2023, yang dilanjutkan verifikasi pada 10 Juli—6 Agustus 2023.
“Selanjutnya kami akan mulai melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus (2023) secara rinci, dan nanti kami sampaikan dokumennya,” ujar Idham.
Selanjutnya, 19—23 Agustus 2023, kata Idham, KPU akan mengumumkan DCS yang diikuti dengan KPU membuka kesempatan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS tersebut pada 19—28 Agustus 2023.
Dia menambahkan bahwa KPU juga memberikan ruang kepada partai politik untuk mengajukan penggantian calon sementara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan berikutnya adalah pencermatan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 24 September—3 Oktober 2023 yang diikuti penyusunan DCT pada 4 Oktober—3 November 2023.




