“Kami akan melakukan pengumuman DCT mulai tanggal 4 November (2023). Jadi tahapan pencalonan ini berlangsung selama enam bulan tiga hari,” ujar Idham.
Idham menyebutkan bahwa syarat administrasi bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah tertuang dalam Pasal 12—23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam kesempatan lebih awal Ketua KPU RI mengingatkan bahwa proses pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.
Sementara untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.
Sebanyak 17 partai politik ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual. Sedangkan satu partai politik lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.




