PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng menegaskan, ketua-ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang terbukti menjadi tim kampanye atau tim sukses pada Pemilu 2019, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pasal 6 ayat (2) Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu mengatur bahwa Tim Pelaksana dalam kampanye dilarang mengikut-sertakan RT/RW. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana Pemilu,” ucap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen yang dihubungi di Palu, Rabu.
Penindakan atas pelanggaran itu, secara teknis akan dilakukan oleh jajaran Bawaslu, sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu.
Secara umum, kata Ruslan, dapat dimaknai bahwa Ketua RT dan/atau RW dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yakni menjadi tim pelaksana, tim kampanye dan peserta kampanye.
Sebab kata dia, Ketua RT/RW sebagai bagian dari unsur penyelenggara urusan kemasyarakatan yang mendapatkan uang honor/operasional dari keuangan negara juga harus netral dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.
“RT dan RW merupakan bagian unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang mengurusi aspek pelayanan dasar masyarakat harus dapat bekerja secara profesional dan netral,” tuturnya.
Lanjut dia, hakikat instansi penyelenggara urusan pemerintahan memperoleh biaya/uang operasional yang bersumber dari keuangan negara (baik APBN maupun APBD) untuk peruntukan memberi pelayanan publik secara adil dan merata, tanpa tersekat oleh kepentingan sektoral dan golongan.
Dia menegaskan, jika Ketua-Ketua RT dan RW tetap ingin menjadi tim sukses, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Bawaslu Sulawesi Tengah juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa, aparatur desa dan badan pertimbangan desa untuk tidak terlibat sebagai tim kampanye pada Pemilu 2019 mendatang.
Kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD hendaknya fokus pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (MAL)




