JAKARTA – Kerajaan Arab Saudi mengumumkan secara resmi kebijakan ibadah haji 2021.
Adapun kebijakan tersebut yakni, meniadakan jemaah haji dari luar negara itu.
Pengumuman tersebut disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel hari ini Sabtu, 12 Juni 2021 seperti di lansir dari PMJNews.
Dubes Saudi menuturkan, pelaksanaan Ibadah Haji 2021 hanya terbatas untuk domestik wilayah Arab Saudi, baik itu warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat (WNA) yang sudah tinggal di negara itu.
Saudi pun membatasi jumlah maksimal untuk haji 2021, yaitu 60.000 jemaah. Adapun yang dapat menunaikan haji tahun ini yakni yang berusia 18 tahun sampai 65 tahun.
Untuk diketahui, dua jam sebelum diumumkan Menlu Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud menghubungi Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi melalui sambungan telepon, menambahkan keputusan Pemerintah Saudi terkait pelaksanaan ibadah Haji tahun 2021.
Komentar