Polri Siap Kawal dan Jaga Ketat Perbatasan Selama PPKM Darurat

JAKARTA – Pemerintah telah siap melaksanakan pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai besok, Sabtu, 3 Juli 2021 sampai dengan Selasa, 20 Juli 2021.

Polri dan TNI bersama pihak terkait terus melakukan persiapan dan koordinasi untuk pemantauan sampai pengawasan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar.

Termasuk berkoordinasi dengan Pemda dan Kejaksaan.
Akses keluar masuk wilayah menjadi perhatian khusus dalam mencegah mobilitas masyarakat. Ini dilakukan demi menjaga kesehatan warga dan menekan penyebaran Covid-19. Polri akan menggelar operasi yustisi.

“Kita lakukan koordinasi terus dengan pihak terkait. Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah (PPKM Darurat),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Diketahui, PPKM Darurat diputuskan untuk diberlakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Keputusan ini diambil dengan melihat kenaikan Covid-19 yang sangat mengkhawatirkan.

Terkait sanksi bagi yang melanggar PPKM Darurat, telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai dasar bagi Polri dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan.

Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM mulai dari sanksi sosial, denda sampai pidana.

Sumber: PMJNews

Komentar