Polres Sigi Amankan Warga Sibalaya Selatan Bersama 18 Paket Sabu

SIGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial A (36) ini dibekuk Polisi pada kamis (8/9/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, di kediamannya di Desa Sibalaya Selatan.

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak,S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto saat dihubungi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sigi berhasil menangkap satu orang pria berinisial A warga Desa Sibalaya Selatan pada kamis sore (8/9 -red). Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa 18 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.47 gram,” ungkap AKP Ferry, Jumat (9/9/22).

Selain itu, 3 buah plastik kecil bening, 2 buah plastik bening klip sedang, 1 buah hp android warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.302.000. “Saat ini lelaki A ini telah diamankan ke Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” tandas Kasi Humas.

Komentar