PALU, Infopena.com – Kapolres Palu, AKBP Mujianto, Kamis (23/02) mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus penganiayaan di petobo yang mengakibatkan pelaku pencurian dibawah umur meninggal dunia.
“Aksi main hakim sendiri adalah tindakan yang salah,” tegas Kapolres.
Ia meminta kepada warga, agar tidak lagi melakukan aksi main hakim sendiri, ketika menemukan ada tindak pidana di lingkungannya masing-masing. Alangkah baiknya, kata dia, jika segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.
“Kepada seluruh orang tua yang memiliki anak untuk membimbing dan mengajarkan anak-anak untuk belajar dengan baik dan mempermantap iman dan taqwanya agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang dapat merugikan dirinya sendiri,” imbau Kapolres.
Diketahui, dua anak dibawah umur GR (13) dan AL (13) babak belur dihakimi massa saat kepergok melakukan aksi pencurian di Jalan Nambo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/02) malam.
Satu diantaranya, AL meregang nyawa di RS Bhayangkara Palu. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, korban mengalami trauma karena benturan benda keras.
Demikian halnya dengan GR. Dia juga masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Bhayangkara, Polda Sulteng.
Sumber : MediaAlkhairaat
Komentar