Masuk Palu Wajib Tunjukan Swab Antigen dan Kartu Vaksin, Berlaku Mulai 27 Juli 2021

PALU – Mulai besok Selasa 27 Juli 2021, bagi pelaku perjalanan dari luar Kota yang masuk Palu, wajib menunjukan hasil swab antigen dan kurtu vaksin minimal tahap satu.

Hal itu berdasarkan hasil rapat Wali Kota Palu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Dewan Masjid Kota Palu, para camat, serta TNI – Polri di ruang bantaya Kantor Walikota Palu, Seni, 26 Juli 2021.

Hasil rapat itu dioerkuat dengan surat Wali Kota Palu kepada Bupati Se Sulteng Nomor 440/1676/DISHUB/2021 tertanggal 26 Juli 2021 perihal Pernyaratan Pelaku Perjalanan Masuk Ke Kota Palu.

Dalam surat itu disebutkan, mulai tanggal 27 Juli 2021 besok, setiap pelaku perjalanan dari kabupaten dalam wilayah Sulteng yang melintas maupun masuk ke Wilayah Kota Palu tanpa terkecuali WAJIB menunjukan Kartu Vaksin (Minimal vaksin dosis pertama) dan hasil swab antigen (H-1).

Olehnya, Wali Kota meminta kepada para bupati se Sulteng, dapat menghimbau warganya agar membatasi aktivitas perjalanan khususnya pelaku perjalanan baik yang masuk maupun keluar wilayah, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukan kartu vaksin dan swab antigen, tidak akan diperkenankan masuk ke Wilayah Kota Palu.

Pemeriksaan kesehatan, akan dilakukan di tiga pos penyekatan yakni pos di Kelurahan Lambara Tawaeli, Pos di Kelurahan Pantoloan dan Pos di Kelurahan Watusampu. Semua pos pemeriksaan kesehatan, akan diberlakukan buka tutup dengan penetapan waktu yakni, tutup mulai pukul 22.00 Wita – 06.00 Wita. Buka mulai 06.00 Wita – 22.00 Wita.

Persyaratan masuk Kota Palu ini, berlaku sampai dengan diterbitkannya pemberitahuan berikutnya. (SultengNews)

Komentar

Masih Hangat