JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk seluruh tenaga pendidik honorer di Indonesia yang diberikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS. Para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun. Anda yang berprofesi sebagai Guru bisa mencari tahu informasi terkait BSU dengan membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Login dengan menyertakan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah bila terjadi kesalahan data. Selain itu anda juga bisa mengakses Pangkalan Data Dikti di laman pddikti.kemdikbud.go.id untuk 2 informasi tentang pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Persyaratan PTK dan guru honorer penerima BLT atau BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS.
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Namun harus diketahui pula bahwa bantuan Rp 1,8 juta dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan (PPh). Besaran potongan pajak berbeda-beda. Bagi yang memiliki NPWP, BLT akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5%. Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, akan dipotong pajak sebesar 6%.
Itulah cara cek BLT gaji guru honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id dan persyaratan penerima bantuan BLT gaji. Segera cek apakah BLT gaji guru honorer anda telah cair atau belum. Jika belum cair tapi anda memenuhi persyaratan, segera sampaikan keluhan ke Kemdikbud. [ND]
Komentar