Skrol untuk membaca pos

Irwan Wijaya: Tidak Ada Tukar Guling Aset Daerah dengan PT. BTIIG

Muh. Rifai
Person In Chas atau narahubung PT Bahosua Taman Industri Invesment Grup (BTIIG) Irwan Wijaya. FOTO: Istimewa
A-AA+A++

Person In Chas atau narahubung PT Bahosua Taman Industri Invesment Grup (BTIIG) Irwan Wijaya mengatakan, bahwa jalan tani yang dipersoalkan dan disebut-sebut telah tukar guling dengan penimbunan bandara Morowali ternyata hanya digunakan sebagai akses masuk untuk penimbunan bandara, bukan tukar guling seperti yang berkembang dimasyarakat saat ini.

“Akses jalan itu hanya pinjam pakai oleh PT. BTIIG untuk akses pengangkutan material penimbunan Bandara Morowali, bukan tukar guling. Kebetulan Bandara Morowali PT. BTIIG yang dipercayakan untuk pembangunan perpanjangan run waynya,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Palu Senin (01/07/2024).

Irwan menegaskan, tidak ada Memorandum Of Undertanding (MOU) tukar guling asset daerah dengan PT. BTIIG, melainkan hanya pinjam pakai ruas jalan tani yang dipersoalkan masyarakat setempat.

Sebelumnya Walhi Sulteng dalam rilisnya mengatakan, PT BTIIG membagun kawasan industri dengan skema dua tahap yaitu tahap satu seluas 12000 Ha di Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo serta tahap dua seluas 18800 Ha lahan yang rencana akan di bebaskan.

Proses pembagunan Kawasan oleh PT IHIP oleh BTIIG di Desa Ambunu, Tondo dan Topogaro di warnai dengan berbagai macam konflik agraria, yang dimana disebut terjadi perampasan lahan secara brutal dengan berbagai modus, salah satu paraktenya adalah modus salah gusur lahan.

Selain itu, di duga PT BTIIG tidak memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) serta izin lingkungan (Amdalalin).

Tanggal 20 Juni 2024 lima orang warga Desa Tondo dan Topogaro atas nama Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam di laporkan ke Polda Sulteng atas aksi yang mereka lakukan.

Pada tanggal 11 Juni 2024 yaitu blokade jalan tani di Desa Topogaro dan dusun folili (Topograo), klaim sepihak oleh PT IHIP/BTIIG di gunakan untuk jalan holing. Aksi tersebut dengan metode membangun tenda di tengah jalan bertujuan untuk menghentikan aktivitas produksi sebagai bentuk protes.

Blokade dilakukan bermula ketika beredar sebuah video pernyataan Legal Eskternal PT IHIP atas nama Riski, menyampaikan bahwa jalan tani yang sekarang di gunakan sebagai jalan holing adalah milik sah PT IHIP, bersarkan MoU tugar guling asset dengan Bupati Morowali, sebagai tukarnya PT IHIP mengerjakan perluasan bandara, MoU di tanda tangani pada tanggal 11 Maret 2024.

Berita Lainnya

PT. BTIIG Sudah Lengkapi Semua Izin
Dilobi Pj Bupati Morowali, PT. BTIIG Bantu Perpanjang Landasan Pacu Bandara Maleo
Pasca Ditahan, Mansur Lataka Diminta Mudur Sebagai Dirut PT TBS
Kades Ambunu Dilaporkan ke Kejati Sulteng
Diduga Tak Ada Izin Reklamasi, KKP Hentikan Proyek PT BTIIG di Morowali
Polisi Periksa 4 Saksi dan Pihak BTIIG Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan