Skrol untuk membaca pos

Irwan Wijaya: Tidak Ada Tukar Guling Aset Daerah dengan PT. BTIIG

Muh. Rifai
Person In Chas atau narahubung PT Bahosua Taman Industri Invesment Grup (BTIIG) Irwan Wijaya. FOTO: Istimewa
A-AA+A++

Padahal jalan tani Topogaro – dusun folili jauh sebelum ada perusahaan nikel, sudah di gunakan masih berbentuk jalan tanah setapak akses menuju ke Gua Topogaro (situs budaya) dan kebun seperti kopi, kakao, dan sawah.

Kemarahan masyarakat meluas ke Desa Ambunu, sehingga aksi blokade yang sama juga dilakukan tepat di samping flay over PT IHIP oleh warga Ambunu pada tanggal 13 Juni 2024, klaim jalan tani berdasarkan MoU tersebut dari Desa Topogaro ke dusun polili, Desa Ambunu ke dusun folili dan sigendo yang telah berdiri gudang penyimpanan ore, batu bara, dan smhelter. Aksi blokade di ikuti kurang lebih 500 orang yang tersebar di tiga titik.

Justru PT IHIP malah melakukan somasi, somasi pertama dilakukan pada tanggal 11 Juni 2024 dengan nomor surat 10/BTIIG-Legal/VI/2024 pada empat orang yaitu Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, dan Safaat sebelum menerima panggilan Polda Sulteng dengan nomor surat B/556/VI/2024/Diskrimsus.

Somasi kedua dilakukan pada tanggal 23 Juni 2024 dengan nomor surat 14/BTIIG-LEGAL/VI/2024, perihal “Tindakan Pemalangan Yang Mangakibatkan Berhentinya aktivitas (Investasi) PT BTIIG”, lima orang tersebut ialah Moh Haris Rabbie, Makmur Ms, Abd Ramdhan, Hasrun, dan Rifiana M warga Desa Ambunu.

Desakan yang kian memuncak dan masyarakat sudah satu minggu menghentikan aktivitas produksi PT IHP, Pada tanggal 22 Juni 2024 terjadi pertemuan antara pihak masyarakat, perusahaan dan unsur Forkopimda. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemda menyatakan MoU tersebut telah dibatalkan. Sementara pihak perusahaan tetap bersikeras bahwa MoU tersebut masih berlaku karena pembatalan tersebut bersifat sepihak.

Berdasarkan rilis resmi BTIIG dan Pemda Morowali terjadi penandatanganan MoU pada 22 Desember 2023. Sementara dalam berita acara pembatalan MoU yang diterima masyarakat MoU yang dibatalkan merujuk pada MoU tertanggal 11 Maret 2024.

Kedua Mou tersebut menggunakan frasa ‘penggunaan aset’ sementara dalam video yang ramai beredar MoU yang dibacakan oleh legal eksternal BTIIG menggunakan frasa ‘Tukar Aset’. Apakah terdapat MoU lain lagi?

Beragam kejahatan lingkungan dilakukan PT IHIP untuk mendapatkan lahan masyarakat secara murah. Pemerintah dinilai absen dalam penyelesaian konflik tersebut , justru terkesan melindungi kepentingan perusahaan. praktik buruk konsolidasi tanah oleh PT IHIP di Barat Mirip penjajahan, perampasan dan memanipulasi hak masyarakat.

Berita Lainnya

PT. BTIIG Sudah Lengkapi Semua Izin
Dilobi Pj Bupati Morowali, PT. BTIIG Bantu Perpanjang Landasan Pacu Bandara Maleo
Pasca Ditahan, Mansur Lataka Diminta Mudur Sebagai Dirut PT TBS
Kades Ambunu Dilaporkan ke Kejati Sulteng
Diduga Tak Ada Izin Reklamasi, KKP Hentikan Proyek PT BTIIG di Morowali
Polisi Periksa 4 Saksi dan Pihak BTIIG Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan