Infopena.com

Berita Terbaru Hari Ini, Indonesia, Dunia

Senin, 19 Mei 2025

#Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak yang terlanjur membayar

Untuk E-Money dan E-Wallet, PPN 12% Hanya Berlaku pada Biaya Admin, Ini Cara Hitungnya!

Ternyata, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk transaksi elektronik dan dompet digital
Sudah ditampilkan semua