Kasus BBM Ilegal, Polda Sulteng Tetapkan Sembilan Tersangka
PALU, Infopena.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulteng, akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Parigi Moutong.
Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Polisi Arief Agus Marwan, Senin (23/4), mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolda Sulteng, dimana kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk itu, pihak penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, terkait kapan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II.
Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, saat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulteng.
Sugeng menyebutkan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu I Made Chy Yso alias KD alias Chy, Hrna alias Papa Wt alias Rma, Z Michael Mcpl alias Ote, A Rsyd alias Rsyd, Lny, Ftma, M Symri, Syfrl, dan M Hfd.
“empat diantaranya masuk tahap P-21, yaitu HRNA alias Papa WT alias RMA, Z.Michael MCPL alias Zolter alias OTE, H.A.Rsyd alias Rsyd dan M.Symri,” urai Sugeng.
Modus yang dilakukan pelaku, kata Sugeng, dengan melakukan penjualan BBM jenis Premium dan Pertalite menggunakan alat digital menyerupai nosel/dispenser pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tanpa memiliki izin usaha, serta memperoleh keuntungan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
[related-content]
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yakni dispenser menyerupai alat pompa di SPBU, drum berkapasitas 200 liter, serta BBM jenis Premium dan Pertalite.
“Barang bukti yang dari wilayah Tolitoli ada di Mapolres Tolitoli, sedangkan barang bukti dari Parimo itu ada di Polda Sulteng,” jelas Sugeng.
Sementara itu, Kanit I Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) AKP Dirham Salama, yang memimpin tim tersebut mengatakan hasil keterangan para pelaku, praktik tersebut telah dilakukan sejak 2017 lalu.
“BBM yang dijual kepada konsumen rata-rata Rp10 ribu per liter,” ujar Dirham. FLD
