Anwar meminta pendataan dilakukan secara akurat agar potensi pajak yang menjadi hak daerah dapat dihitung dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita harus memastikan semua potensi yang menjadi hak daerah dapat dioptimalkan. Kalau aktivitas usahanya berjalan dan kewajiban pajaknya sudah diatur, maka harus dipenuhi sesuai ketentuan. Kita ingin ada kejelasan data dan ketegasan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Selain pajak kendaraan bermotor, pemerintah provinsi juga akan memberi perhatian pada penerimaan dari pemanfaatan sumber daya air melalui pajak air permukaan.
Anwar meminta Bapenda mempelajari praktik pengelolaan pajak air permukaan di daerah sebagai bahan untuk mengoptimalkan penerimaan. Koordinasi dengan instansi teknis diperlukan agar penghitungan kewajiban pajak didasarkan pada data pemanfaatan sumber daya air yang akurat dan sesuai regulasi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Bapenda Kabupaten Morowali. (Red)









